Legal

UU PDP No. 27 Tahun 2022.

Penjelasan rinci kepatuhan Krisnala terhadap UU PDP.

Dasar hukum

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku efektif 17 Oktober 2024. Krisnala sebagai Pengendali Data Pribadi (PDP-Pengendali) wajib patuh.

Kategori data pribadi yang kami proses

Hak Subjek Data (UU PDP Pasal 5-15)

Dasar pemrosesan (Pasal 20)

Pelanggaran data (Pasal 46)

Notifikasi ke Subjek Data dan otoritas (Kominfo) dalam 72 jam sejak diketahui.

Transfer data lintas negara (Pasal 56)

Beberapa pihak ketiga kami (Cloudflare, Mayar internal) memproses sebagian data di luar Indonesia. Kami pakai mereka berdasarkan jaminan tingkat perlindungan yang setara via klausul kontraktual standar dan komitmen GDPR-compatible.

Data Protection Officer

Email: dpo@krisnala.com
Respons: dalam 7 hari kerja