Pajak UMKM

PPh Final 0,5%, dijelaskan tanpa jargon.

Apa yang kamu wajib tahu sebagai pemilik UMKM Indonesia tahun 2026.

Disclaimer: Krisnala bukan konsultan pajak berlisensi. Tulisan ini ringkasan informatif. Untuk SPT resmi atau kasus rumit, konsultasi dengan konsultan pajak terdaftar di DJP.

Apa itu PPh Final UMKM 0,5%?

PPh Final 0,5% adalah pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun, diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022. Disebut "Final" karena setelah dibayar, kewajiban PPh atas omzet tersebut selesai — tidak perlu hitung PPh progresif lagi.

Cara hitung (gampang banget)

Rumus: PPh = Omzet kotor bulan × 0,5%

Contoh: omzet warung Pak Ujang bulan Mei = Rp 18.500.000. PPh = 18.500.000 × 0,005 = Rp 92.500.

Catatan: dasar hitung = omzet (penjualan kotor), BUKAN laba. Jadi walaupun rugi, PPh tetap ada selama ada omzet.

Batas omzet dan transisi ke PPh normal

Omzet setahunTarif PPhSkema
≤ Rp 500 juta0%Bebas PPh (UU HPP)
Rp 500 jt – Rp 4,8 M0,5%PPh Final (PP 55/2022)
> Rp 4,8 MTarif normal 11-25%PPh Badan / Orang Pribadi progresif

Kapan & bagaimana setor?

  1. Tanggal 15 bulan berikutnya — deadline setor PPh untuk omzet bulan sebelumnya
  2. Buat Kode Billing di djponline.pajak.go.id dengan jenis pajak 411128 - PPh Final, kode setoran 420
  3. Bayar via ATM, mobile banking, atau Indomaret/Alfamart (rujuk Kode Billing)
  4. Simpan BPN (Bukti Penerimaan Negara) — kelak dibutuhkan saat lapor SPT Tahunan

SPT Tahunan

Walaupun PPh Final, kamu tetap harus lapor SPT Tahunan (formulir 1770 untuk OP atau 1771 untuk badan), dengan melampirkan rekapitulasi setoran bulanan. Deadline:

Apa yang Krisnala bantu?

Tip: Pisahkan rekening pribadi dan rekening warung. Saat omzet hampir Rp 4,8 M, segera konsultasi ke konsultan pajak — perlu transisi ke PKP dan tarif progresif.